Kabupaten Muna pada 2007 memekarkan wilayah Buton utara. Tujuh tahun kemudian Kabupaten Buton memekarkan wilayah Muna selatan. Bagaimana ini bisa terjadi?
Begini ceritanya. Sebelum 2007 Buton dan Muna berbagi tempat di wilayah administrasinya.
Sebagian wilayah Buton berada di daratan Pulau Muna, yaitu Kecamatan Mawasangka dan Gu. Sebaliknya, sebagian wilayah Muna berada di daratan Pulau Buton, yaitu Kecamatan Wakasusu.
Dan tampaknya kedua pihak sepemahaman, baik tutur cerita di Muna maupun di Buton, bahwa pembagian wilayah itu terjadi di era Raja Buton Lakilaponto.
Lakilaponto menjadi Raja Buton dengan cara yang unik. Dia pada mulanya adalah Raja Muna ke-7. Entah bagaimana Lakilaponto ikut sayembara Kerajaan Buton, "Barang siapa bisa membunuh bajak laut La Bolontio yang sudah sangat meresahkan kehadirannya akan diangkat menjadi Raja Buton". Dan dia berhasil.
Lakilaponto kemudian dilantik jadi Raja Buton ke-6 sedangkan mahkota kekuasaannya di Muna diserahkan pada adiknya, La Posasu.
Menurut buku "Sejarah dan Kebudayaan Kerajaan Muna" ditulis Jules Couvreur, Lakilaponto dan La Posasu adalah anak ke-8 dan ke-9 Raja Muna Sugi Manuru. Mereka bersaudara sebanyak 14 orang, 2 di antaranya perempuan. Setelah Sugi Manuru turun tahta, ia digantikan Lakilaponto.
Diriwayatkan secara turun temurun, Lakilaponto punya kedekatan emosional dengan warga Mawasangka dan Gu, lalu secara khusus meminta kepada Lapusaso agar wilayah Muna bagian selatan itu diambil jadi bagian dari Kerajaan Buton. Sebagai gantinya ia memberikan Wakasusu, wilayah bagian utara Pulau Buton kepada Kerjaan Muna.
Pengaturan ini tidak sekadar komitmen antara kakak dan adik, melainkan dibakukan dengan Perjanjian Kapeo-peo antara Muna dan Buton yang mengesahkan Wakasusu menjadi bagian dari Kerajaan Muna.
Setelah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk, Wakasusu menjadi satu dari 4 kecamatan pembentuk Kabupaten Muna saat pemekaran Kabupaten Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 1959 menjadi 4 daerah otonom, yaitu Kabupaten Muna, Buton, Kendari, dan Kolaka.
Wilayah administrasi Kabupaten Muna terdiri atas Kecamatan Wakasusu, Katobu, Katongku, dan Laworo.
Ketika keran pemekaran wilayah dibuka melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi UU No.32 Tahun 2004, Wakasusu meminta mekar dari Kabupaten Muna.
Pemekaran sempat alot, salah satunya soal nama daerah dan letak ibu kota. Pemerintah Kabupaten Muna ingin namanya tidak menggunakan frasa Buton dan ibu kotanya di Buranga bukan di Ereke. Dari kedua opsi, yang lolos di DPR-RI hanya letak ibu kota di Buranga.
Ketua Komisi I DPRD Muna pada saat itu, La Nika, menggambarkan konstelasinya.
"Kita DPRD dan juga Bupati Ridwan Bae memang waktu itu tidak menerima namanya Buton Utara. Kita mengajukan Wakasusu. Tapi terjadi polarisasi. Ada pressure yang 'bermain' dengan oposisi yang duduk di dewan," katanya dari balik telepon, akhir Agustus 2023 lalu. Nama Buton Utara, lanjut dia, muncul dari bawah.
"Secara sosiologis masyarakat Wakasusu itu sejak dahulu, jauh sebelum usulan pemekaran, memang secara administratif di bawah Kabupaten Muna namun mereka selalu menyebut dirinya Buton Utara, bahkan di KTP mereka tertulis Buton Utara. Kondisi sosiologi sebagaimana di awalnya mereka terafiliasi dengan Kesultanan Buton."
Secara resmi Buton Utara mekar 2007 membawa 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Wakorumba Utara, Bonegunu, Kambowa, Kulisusu, dan Kulisusu Utara.
Sementara itu, pemekaran Mawasangka dan Gu pada 2014 meski letaknya di daratan Pulau Muna bagian selatan diberi nama Buton Tengah.
Jadi pemekaran Muna di wilayah utara Pulau Buton bernama Buton Utara, sedangkan pemekaran Buton di wilayah Muna bagian selatan namanya Buton Tengah,
Terlepas dari itu, masih ada sebagian kecil wilayah Kabupaten Muna yang berada di daratan utara Buton tidak ikut bergabung ke dalam pemekaran Buton Utara, setidaknya masih 5 kecamatan lagi, yaitu Kecamatan Maligano, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasikolaga, dan Pasir Putih. Saat tulisan ini dibuat, wilayah itu sedang berjuang untuk mekar menjadi Kabupaten Muna Timur. (*)
Comments
Post a Comment