Skip to main content

Kepala Daerah Terpenjara Asal Sulawesi Tenggara

Ilustrasi

Semenjak Sulawesi Tenggara menjadi provinsi otonom, terpisah dari Sulawesi Selatan, kurang lebih 66 kepala daerah definitif pernah memimpin, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota. Dari semula 4 kabupaten hingga kini 15 kabupaten dan 2 kota tercatat sudah 11 kepala daerah yang merasakan dinginnya lantai penjara. 

Pertanyaan paling menggoda, siapa kepala daerah di Sultra yang pertama kali dibui? Berikut ulasannya, kami sarikan dari berbagai sumber.

1. Adel Berty

Adel Berty

Kabar mengenai ada kepala daerah di Sultra diproses hukum karena kasus korupsi, pertama kali datang dari Kabupaten Kolaka pada 2003 silam.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada medio Desember 2003 menghentak publik dengan mengumumkan penetapan Drs Adel Berty MSi sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2002 senilai Rp3 miliar.

Adel Berty belum lama menyelesaikan periode keduanya sebagai Bupati Kolaka yang menjabat sejak 1993 hingga 2002.

Waktu itu Kejati Sultra dinakhodai Antasari Azhar yang dikenal luas sekarang ini sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada sinyalemen, uang itu dipakai untuk mendanai pencalonannya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2003 bersaing dengan Ali Mazi. 

Masa itu pemungutan suara dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Adel Berty yang juga menyandang status Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya Kabupaten Kolaka divonis bebas.

Tapi, jaksa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan MA Nomor 562K/Pid/2005 tertanggal 8 Desember 2005, Adel Berty divonis penjara 8 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, Adel Berty yang tempo itu sedang duduk di kursi DPRD Sultra, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

2. Masyhur Masie Abunawas

Mashyur Masie Abunawas

Mashyur Masie Abunawas, Wali Kota Kendari dua periode, 1996-2001 dan 2002-2007.

Setahun setelah tidak lagi menjabat, tepatnya Juli 2008, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menjadi aset pribadi.

Pengalihan aset itu dilakukan semasa dia menjabat, berupa sepetak lahan dan sebuah bangunan serta sejumlah mobil.

Jaksa menuduh Masyhur Masie Abunawas merugikan keuangan negara sebesar Rp2 milliar.

Di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Mashyur Masie Abunawas divonis bebas, tapi jaksa menempuh upaya hukum kasasi di MA.

Maret 2012, MA memutuskan Mashyur Masie Abunawas dihukuman penjara 18 bulan, karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi.

3. Atikurahman

Atikurahman

Atikurahman, Bupati Bombana 2005-2010, tersandung penyelewengan dana hibah APBD 2007-2008 sebesar Rp7,5 miliar. 

Uang negara sebesar itu diberikan pada anaknya.

Februari 2011, Atikurahman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kejaksaan. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau tidak melihat kasus ini sebagai korupsi melainkan hanya kesalahan administrasi, lalu memberi Atikurahman vonis bebas.

Jaksa tidak puas dan melakukan kasasi di MA. Hasilnya, Atikurahman dihukum 1 tahun penjara.

4. Buhari Matta

Buhari Matta

Buhari Matta menjabat Bupati Kolaka dua periode, 2004-2009 dan 2009-2013. 

Periode keduanya tidak tuntas karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2013 yang tidak dimenangkannya.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pada Juli 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Buhari Matta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi surat izin kuasa pertambangan ilegal. 

Jaksa menuduh dia mengeluarkan surat izin kuasa pertambangan nikel pada 2008 semasa ia menjabat bupati, dalam areal kawasan konservasi di Pulau Lemo oleh PT Inti Jaya.

Izin dikeluarkan tanpa adanya persetujuan Menteri Kehutanan. Oleh karena itu, tindakan Buhari dianggap menyalahi jabatan dan wewenang. 

Buhari Matta divonis 4,5 tahun penjara. Ia melakukan banding namun Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari.

5. Aswad Sulaiman

Aswad Sulaiman

Aswad Sulaiman, Bupati Konawe Utara (Konut) periode 2011-2016. Ia tidak terpilih lagi pada pemilu berikutnya.

Memecah kevakuman, pada Januari 2016, Aswad ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa berkait kasus korupsi proyek pembangunan kantor bupati pada 2010-2011.

Putuaan Pengadilan Tipikor Kendari yang diketuk pada April 2017 yang memvonis bebas Aswad Sulaiman.

Tapi ia kalah di tingkat kasasi. Aswad dieksekusi ke penjara pada Maret 2018 ketika putusan kasasi MA terbit menyatakan dia bersalah dan mesti dihukum 6 tahun penjara.

6. Umar Samiun

Umar Samiun 

Bupati Buton dua periode, 2012-2017 dan 2017-2022, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 25 Januari 2017.

Ia sudah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2016 dalam kasus dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2011.

Dengan uang suap sebesar Rp1 miliar, MK sudi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, serta memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). 

Setelah PSU, pada 24 Juli 2012, MK memutuskan Samsu Umar Samiun dan wakilnya, La Bakry, menjadi pemenang Pilkada Buton.

Akibat kasus suap hakim MK, sidang pengadilan yang digelar September 2017 menjatuhkan hukuman terhadap Umar Samiun penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Akibat kasus ini, Umar Samiun tidak sempat menjalani periode keduanya.

Ia bahkan mengetahui dirinya pemenang Pilkada Buton 2017 dari balik jeruji tahanan KPK. 

Umar Samiun sempat dilantik sebagai bupati oleh Mendagri namun pada hari yang sama surat penonaktifannya diteken. 

Menjadi bupati periode kedua yang diimpikan dan diperjuangkan mati-matian itu akhirnya dinikmati wakilnya, La Bakry.

7. Nur Alam

Nur Alam

Nur Alam sedang duduk di kursi Gubernur Sultra menikmati periode keduanya ketika KPK pada Oktober 2016 menetapkan dia tersangka kasus suap dalam penerbitan izin pertambangan, yang merugikan negara Rp1,5 triliun.

Perjalanan kasus ini cukup panjang hingga berujung di meja Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2018. Putusan kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Nur Alam menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

8-9. Asrun dan Adriatma Dwi Putra

Asrun

Februari 2018, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 dibuat geger berita KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari, Asrun.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang senilai Rp2,8 miliar. Adriatma dituduh menerima suap dari pengusaha. Asrun juga diduga demikian, di saat dia masih menjabat.

Adriatma Dwi Putra

Kasus suap ini pun dikait-kaitkan dengan biaya kampanye Asrun yang waktu itu mencalonkan diri sebagai gubernur.

Oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, keduanya divonis 5 tahun dan 5 bulan penjara melalui putusan yang dibacakan pada Oktober 2018.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama ini, keduanya menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya banding.

Keduanya menjalani hukuman di Lapas Kendari.

10. Agus Feisal Hidayat

Agus Feisal Hidayat

Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat berurusan dengan hukum setelah operasi tangkap tangan KPK Mei 2018.

Uang Rp409 juta dalam OTT tersebut diduga suap dari pengusaha jasa konstruksi. 

Uang suap ini diduga ada kaitannya dengan biaya kampanye ayah Agus, Sjafei Kahar, yang waktu itu mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di Pilgub Sultra 2018. 

Dalam kasus ini Agus divonis 8 tahun penjara. Agus Feisal Hidayat terbukti bersalah menerima fee proyek pembangunan sejumlah infrastruktur di Kabupaten Buton Selatan pada 2018.

Selain hukuman 8 tahun penjara serta dicabut hak politiknya, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 700 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 372 juta kepada Agus.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut bupati nonaktif penjara selama 10 tahun.

11. Andi Merya Nur

Andi Merya Nur 

Andi Merya Nur adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) ditangkap KPK pada 21 September 2021 bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim Anzarullah, berkait kasus suap terkait proyek yang berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus belum naik ke meja persidangan, Andi kembali dijerat sebagai tersangka oleh KPK. dalam kasus suap pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Ia dijerat KPK bersama mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M. Syukur Akbar. Dalam kasus suap proyek BPBD, Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah atau janji sejumlah uang sebesar Rp250 juta dari Anzarullah selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim. "Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp250 juta atau diganti 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri, pada sidang putusan 26 April 2022. Dalam kasu suap Andi Merya Nur divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan lebih rendah dari tuntutan JPU 5 tahun penjara, JPU mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sultra memutuskan menambah masa hukuman Andi Merya Nur menjadi empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, membayar uang pengganti sejumlah Rp25 juta subsider 3 bulan penjara. Disusul pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politis selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. Menyikapi itu, Andi Merya Nur mengajukan kasasi di MA. Putusan MA Nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan. Dengan demikian Andi Merya Nur harus menjalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding.(*)

Baca Juga:
Presiden yang Pernah Kunjungi Sulawesi Tenggara

Comments

Popular posts from this blog

Lagu tentang Desember

Semua hal di dunia ini barangkali sudah pernah dibuatkan lagu. Tidak terkecuali nama bulan. Setiap bulan kayaknya ada lagunya, mulai dari Januari sampai Desember. Seperti halnya bulan ini kita berada di Desember, Indonesia punya beberapa lagu populer yang diciptakan dengan judul Desember. 1. Kenangan Desember - Arie Koesmiran (1970) Arie Koesmiran Ini lagu cewek. Lewat lagu ini si cewek membuka rahasia hatinya yang terdalam. Setiap wanita pasti punya kenangan emas, kenangan yang sangat berkesan dalam hidupnya. Kenangan emasnya dia direbut oleh seorang pria yang pernah membuatnya jatuh hati. Pria itu pun mencintainya sepenuh hati. Kedua remaja  terlibat asmara. Pada malam dia merayakan hari lahirnya di bulan Desember, kekasih hatinya hadir. Asmara sedang mekar-mekarnya. Dia dihadiahi peluk dan ciumaan mesra. Peluk cium pertama yang direguknya. Tak disangka itu yang penghabisan pula. Kisah cintanya dengan pria itu singkat tapi meninggalkan kesan yang sangat dalam. Apakah sang kekasih...

Tempat Keramaian Kendari, Wisata Malam Ruang Terbuka

Kota Kendari punya beberapa pilihan tempat kongko di ruang terbuka, tempat orang membentuk keramaian umum. Beberapa di antaranya menjadi tempat wisata malam pelepas penat, mengendurkan urat syaraf, menurunkan ketegangan setelah seharian sibuk beraktivitas.  Kendari, daerah yang perkembangan kotanya melingkari Teluk Kendari, tidak heran kebanyakan wisata kuliner, hotel, dan spot foto hits dibangun di tepi teluk, menjual view teluk dan dua landmark Kendari yang ikonik, Jembatan Teluk Kendari dan masjid terapung Al Alam. Berikut ini pilihan wisata malam ruang terbuka dan tempat-tempat keramaian yang populer.  1. Kendari Beach Kendari Beach dengan latar Teluk Kendari dan Masjid Al Alam di kejauhan Ada sepenggal jalan bypass di Kemaraya, jalur sepanjang Taman Teratai sampai Meohai Park, sebuah taman yang diapit Jln Ir H Alala dan Jln Sultan Hasanuddin, tempat keramaian pertama di Kendari sejak 80-an dan masih eksis sampai hari ini sebagai tempat favorit nongkrong. Panjangnya hanya ...

Kabupaten Tertua di Sulawesi Tenggara Berikut Modal Otonominya

Bicara kabupaten tertua berarti kembali ke masa awal terbentuknya Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi provinsi pada 1964, ketika 4 kabupaten bergabung membentuk satu provinsi. Mereka adalah Kendari, Kolaka, Muna, dan Buton. Keempatnya di masa lalu adalah kerajaan mayor di jazirah tenggara Pulau Sulawesi. Fakta lainnya, ada 2 afdeling zaman penjajahan Belanda yang bergabung dalam proses terbentuknya Provinsi Sultra. Afdeling Boeton Laiwoi yang terdiri atas onder afdeling Buton, Laiwoi, dan Muna, di tambah satu bekas onder afdeling dari afdeling Luwu, yaitu Kolaka. Afdeling Luwu berdiam di Sulawesi Selatan. Onder afdeling Kolaka ditarik masuk ke afdeling Boeton Laiwoi pada masa pendudukan Jepang 1942-1945 dan tetap dipertahankan begitu ketika Indonesia merdeka oleh pemerintahan awal negara ini. Pada masa penjajahan Belanda, Sultra merupakan bagian dari Provinsi Celebes (Sulawesi) dengan ibu kotanya Makassar. Setelah Indonesia merdeka pada 1945, pemerintah Indonesia di bawah pimpinan Soekarno...