UU mengatur, memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga negara dirugikan adalah KORUPSI.
Tapi, hukum ini hanya bekerja SATU SISI.
Bagaimana dengan NEGARA yang mengambil uang dari rakyat secara RAKUS sehingga rakyat menjadi berkurang kesejahteraannya.
Atau mengambil UNTUNG lewat kebijakan-kebijakan CULAS sehingga kemakmuran rakyat TERPERAH.
Menjadikan NEGARA KAYA tapi RAKYAT PAPA.
Dalam konteks rakyat dirugikan, seharusnya negara juga pantas disebut korupsi: MENCURI KEMAKMURAN RAKYAT.
Memurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) oleh Pusat Bahasa Kemendikbud, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan sah yang diakui oleh rakyat.
Dengan kata lain, kebijakan negara dapat saja MENGALIRKAN kepentingan rakyat, dan bisa juga hanya MENGUNCI kepentingan dirinya sendiri: pemerintah.
Amanat Undang-Undang Dasar 1945 kewajiban negara menciptakan kesejahteraan rakyat yang dengan demikian negara ikut menyandang status sejahtera.
Sejahteranya sebuah negara sejatinya diukur dari kesejahteraan masyarakatnya, bukan keberlimpahan APBN-nya.
Bila terjadi kebalikannya--NEGARA MAKMUR RAKYAT MELARAT--pemerintah bukan saja pantas diturunkan, melainkan juga, sewajarnya, DIPENJARA. (*)
Comments
Post a Comment