Aura Pena Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2011

Superiornya Usaha Pertambangan

Usaha pertambangan nikel pertama kali menginjakkan kaki di Konawe Utara Rakyat hilang dari pasal 33 UUD 45 begitu bicara soal tambang. Sebuah pasal yang menjadikan usaha pertambangan begitu superior dan menduduki tempat sangat istimewa dibanding usaha lainnya. Dalam praktiknya, bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran, titik. Bupati Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Imran MSi, saat bincang-bincang dengan wartawan disela kunjungannya ke PT Ifishdeco, Selasa (20/9/11) lalu, mengatakan pada sebidang tanah setiap orang hanya berhak atas aset permukaan, tidak kandungan di dalamnya. Pemikiran itu berpijak di atas pasal 33 UUD 1945. Dari pasal itulah, terang Imran, lahir pemilahan dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan serta pertambangan. Potensi bumi yang berada di atas permukaan tanah selanjutnya diurus dinas pertanian, perkebunan dan kehutanan. Sedangkan urusan bawah tanah dikelola